Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penyimpangan Dana Koperasi BLN, Polda Jateng Tetapkan Kacab Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Dalam 10 Tahun Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun

Jumat, 11 Juni 2021 - 05:12:00 WIB
Dalam 10 Tahun Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id -Kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun. Data ini disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kerugian masyarakat yang diakibatkan investasi ilegal mencapai Rp117 triliun dalam 10 tahun terakhir. Ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6/2021).

Tongam mengatakan ada dua hal yang menyebabkan investasi ilegal hingga saat ini masih terus bermunculan di Tanah Air meski pemberantasan terus digencarkan.

Pertama, berhubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan orang membuat aplikasi secara mandiri.

"Saat ini sangat mudah membuat aplikasi. Sudah ribuan investasi ilegal, tapi masih muncul," ucap dia.

Selain itu modus penawaran investasi ilegal juga semakin beragam. Mulai berkedok perdagangan saham, perdagangan forex, multi level marketing (MLM), hingga investasi money games.

Faktor kedua, lanjut Tongam, berkaitan dengan literasi produk keuangan masyarakat yang masih rendah. Tidak sedikit masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dengan besaran yang tidak masuk akal.

"Perilaku masyarakat kita sangat mudah tergiur dengan imbalan yang tidak logis. Ingin cepat dapat mobil," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut