Buron 6 Bulan, Pembacok 2 Warga Kulonprogo Ditangkap saat Pulang ke Rumah
Selasa, 01 September 2020 - 14:11:00 WIB
“Total kasus ini ada tiga. Santang masih menjalani proses di Sleman, sedangkan temannya yang lain sudah proses persidangan,” katanya.
CAK yang diamankan polisi mengaku, hanya ikut mencari pelaku yang menganiaya anak buah Santang. Lantaran tidak ketemu, mereka melampiaskan dendam dengan membacok orang yang ditemui di jalan.
“Setelah kasus itu saya kabur jadi buruh di Solo,” katanya.
CAK mengaku baru sekali ini melakukan aksi kriminal. Hal itu dilakukan hanya karena ikut-ikutan dengan dua temannya yang lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi