Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Buron 6 Bulan, Pembacok 2 Warga Kulonprogo Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Selasa, 01 September 2020 - 14:11:00 WIB
Buron 6 Bulan, Pembacok 2 Warga Kulonprogo Ditangkap saat Pulang ke Rumah
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan pelaku penganiayaan dan pembacokan yang buron selama enam bulan. (foto: iNews.id/kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Sempat menjadi buronan polisi selama enam bulan, CAK (27) warga Klitren, Yogyakarta akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polres Kulonprogo. CAK terlibat kasus penganiayaan dan pembacokan yang mengakibatkan dua warga Nanggulan, Kulonprogo terluka.

“Kita amankan dia di rumahnya, setelah sempat menjadi buronan,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso di Mapolres Kulonprogo, Selasa (1/9/2020).

Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh CAK pada bulan Februari silam. Saat itu CAK bersama dengan dua temannya yang sudah ditangkap lebih dulu, yakni SY alias Santang (37) warga Minggir, Sleman dan ABE (26) warga Godean Sleman. Mereka bertiga secara acak menganiaya warga Nanggulan, untuk melampiaskan dendam Santang kepada salah seorang warga.

Akibatnya ada dua warga yang mengalami luka memar dan luka sayatan karena bacokan pedang dan pukulan popor senjata api. Kasus ini kemudian dilaporkan polisi yang selanjutnya berhasil membekuk dua orang pelaku.

Sementara CAK sempat kabur ke Solo setelah dikejar-kejar polisi. CAK akhirnya merasa hidupnya tidak nyaman dan menghubungi keluarganya. Saat tiba di rumah, polisi yang sudah mengawasi langsung menangkap pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut