Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun, PPATK Soroti Keterlibatan ASN
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat, 300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:36:00 WIB
 Buntut Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat, 300 Rekening Milik ACT Diblokir PPATK
PPATK blokir atau hentikan sementara 300 rekening milik ACT. (Foto Ilustrasi : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Sebanyak 300 rekening milik  Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir atau dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 300 rekening milik yayasan filantropi itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya mengatakan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT.

Langlah ini merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,-," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).

Ivan mengimbau, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut