Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: Aktivitas FPI Dilarang

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:36:00 WIB
Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: Aktivitas FPI Dilarang
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan organiasi Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 2019 lalu. Organisasi ini juga dilarang melakukan kegiatan. 

“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Selain sudah bubar, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq ini juga dilarang untuk melakukan kegiatan. Larangan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga tingi Negara, yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN. 

Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut