Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat
Ziarah kubur bertujuan untuk melembutkan hati, yang dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita.
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.
Rasulullah ﷺ tidak menegur seorang wanita yang duduk bersedih di samping kuburan (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun hadis tentang laknat, dinilai lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah karena
terdapat rawi bernama Badzam Abu Shalih yang dinilai lemah oleh mayoritas ahli hadis.
Perhatian:
Wanita disyariatkan berziarah kubur asalkan tidak terlalu sering. Abu Hurairah RA meriwayatkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang sering berziarah kubur." (HR. Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)
Hukum ziarah kubur bagi wanita diperselisihkan ulama. Pendapat terkuat adalah disyariatkan, namun tidak boleh terlalu sering. Wanita yang sedang haid tidak terhalang untuk berziarah kubur, karena tidak disyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar saat berziarah.
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Ternyata, soal hukum ziarah kubur untuk wanita ini ada banyak pendapat dari para ulama. Ada yang membolehkan, ada yang kurang setuju, dan ada juga yang melarang. Walaupun begitu, yang paling penting dari ziarah kubur itu adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal.
Editor: Komaruddin Bagja