Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat
Mayoritas ulama Hanafiyah dan lainnya berpendapat bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita, sama halnya dengan pria, berdasarkan keumuman perintah Nabi Muhammad ﷺ:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur." (HR. Muslim: 1406)
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh karena adanya indikasi dalil yang tampak bertentangan, sehingga dikompromikan dengan hukum makruh.
Sebagian ulama Malikiyah dan lainnya mengharamkan ziarah kubur bagi wanita, dengan mendasarkan pada hadis tentang laknat Rasulullah ﷺ terhadap wanita yang berziarah kubur:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur." (HR. al-Hakim: 1/374)
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa wanita disyariatkan berziarah kubur, sesuai dengan keumuman perintah dalam hadis Muslim di atas. Argumen ini diperkuat oleh: