Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah Kota Jambi Hari Ini 21 Februari, Lengkap Niat Puasa dan Waktu Salat
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:19:00 WIB
Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat
Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? (Foto: Bambang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Pendapat Pertama

Mayoritas ulama Hanafiyah dan lainnya berpendapat bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita, sama halnya dengan pria, berdasarkan keumuman perintah Nabi Muhammad ﷺ:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur." (HR. Muslim: 1406)

Pendapat Kedua

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh karena adanya indikasi dalil yang tampak bertentangan, sehingga dikompromikan dengan hukum makruh.

Pendapat Ketiga

Sebagian ulama Malikiyah dan lainnya mengharamkan ziarah kubur bagi wanita, dengan mendasarkan pada hadis tentang laknat Rasulullah ﷺ terhadap wanita yang berziarah kubur:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur." (HR. al-Hakim: 1/374)

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa wanita disyariatkan berziarah kubur, sesuai dengan keumuman perintah dalam hadis Muslim di atas. Argumen ini diperkuat oleh:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut