Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:37:00 WIB
BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
Petugas BNNP DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Di Yogyakarta, barang itu dijual lagi seharga Rp7 juta dengan cara mengemas ke dalam paket-paket kecil seharga Rp500.000. sasarannya mahasiswa dan pelajar yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.  

“Dia sudah mengedarkan sejak 2021, empat kali pembelian sudah habis diedarkan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara da denda Rp10 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut