Bermodal Busi Bekas, Residivis Ini Pecah Kaca Mobil Para Korban
“Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dan pernah mendekam di Rutan Pajangan Bantul,” katanya.
Dalam setiap aksinya, pelaku melakukannya seorang diri. Dia hanya menggunakan busi motor bekas untuk dilemparkan ke kaca hingga pecah. Selanjutnya dia akan mengambil tas dan barang berharga yang ada di dalam mobil.
“Pelaku akan dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.
Sementara pelaku Al mengaku dalam setiap aksi dilakukan seorang diri. Dia menyasar kendaraan yang diparkir tanpa dilengkapi dengan alarm mobil. Dalam setiap kali aksinya hanya butuh waktu dua menit saja.
“Uangnya habis untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi