Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:03:00 WIB
Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan
Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Penanganan perkara terhadap tahanan baru kami hentikan sementara untuk 10 hari ke depan,” katanya.  

Anjing-anjing ini dibawa kedua tersangka dari Garut, Jawa Barat untuk dibawa ke Solo, Jawa Tengah. Kedua pelaku sudah sering mengirim anjing ke Solo untuk dijual kepada pedagang daging anjing. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 
 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut