Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Kembali Mencuri Motor
Senin, 27 April 2020 - 22:30:00 WIB
“Korban itu mengenali tangki motornya, dan dilakukan pengembangan mengarah kepada tersangka,” ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/4/2020) tanpa melakukan perlawanan. Sementara sepeda motor hasil curian sudah dipreteli dan nomor kendaraanya sudah diganti. Sepeda motor itu hanya disimpan di belakang rumah dan ditutup dengan terpal.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wirobrajan, AKP Zainuri mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita jerat dengan pasal pencurian, dan pelaku ini baru saja mendapatkan asimilasi dari rutan,” tuturnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi