Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Tukang Kredit Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Rabu, 16 Februari 2022 - 16:15:00 WIB
 Bejat, Tukang Kredit Perkosa Perempuan Penyandang Disabilitas hingga Hamil
Kapolres Magelang saat menginterogasi tersangka pemerkosa penyandang disabilitas. (Dok Polres Magelang)
Advertisement . Scroll to see content
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil enam bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak" ujar Kapolres 

Mendapat laporan tersebut, kata dia, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut