Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Jumlah Data Pemilih di 2 Kecamatan
Karim mengatakan sebelum menghadiri rapat rapat pleno rekapitulasi, Panwaslu Kapanewon Gamping bersama Bawaslu terlebih dahulu mengecek hasil pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa yang dilakukan PPS se-Kecamatan Gamping.
"Dari hasil pengecekan itu, diketahui terdapat selisih sebanyak 3.351 pemilih yang telah ditetapkan di dalam pleno seluruh PPS dari jumlah yang seharusnya tercatat sebanyak 72.017 pemilih. Saat itu, jumlah keseluruhan hasil pleno rekapitulasi di PPS hanya berjumlah 68.486 pemilih," katanya.
Namun, katanya, kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK itu dari awal telah diakui PPK Kapanewon Gamping saat hendak memulai rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kapanewon.
"Sehingga proses pembetulan angka pemilih A.KWK hasil rekapitulasi tingkat desa dilakukan saat itu juga oleh masing-masing PPS di forum pleno kecamatan dengan disaksikan oleh Panwaslu dan perwakilan partai politik yang hadir, baru kemudian direkap hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan," katanya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan meski tidak mendapatkan salinan data pemilih A.KWK dari KPU Kabupaten Sleman, bukan berarti Bawaslu Sleman dan jajarannya tidak melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Bupati Sleman 2020.