Bawaslu Sleman Temukan Kekeliruan Jumlah Data Pemilih di 2 Kecamatan
SLEMAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan adanya kekeliruan penjumlahan data pemilih ke dalam formulir rekapitulasi sebanyak 3.352 data pemilih. Setidaknya kekeliruan data ditemukan di dua kecamatan.
"Kekeliruan ada di Kapanewon (Kecamatan) Gamping dan Kapanewon Minggir. Kekeliruan penjumlahan itu terdapat pada kolom pemilih A.KWK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa, Sabtu (5/9/2020).
Bawaslu Kabupaten Sleman ikut mengawasi pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati Sleman dan Wakil Wakil Bupati Sleman 2020 yang berlangsung Rabu (2/9/2020) hingga Kamis (3/9/2020) di 17 kecamatan.
Dia mengatakan formulir A.KWK merupakan formulir data pemilih yang disusun KPU dan selanjutnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan saat berlangsung tahapan coklit pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
"Kekeliruan penjumlahan data pemilih A.KWK di Kapanewon Gamping terjadi di seluruh desa dan seluruh TPS sehingga jumlahnya cukup banyak mencapai 3.351, sedangkan di Kecamatan Minggir hanya terdapat kekeliruan satu angka. Kekeliruan penjumlahan pemilih A.KWK di Gamping itu terjadi di Kelurahan (Desa) Balecatur, Ambarketawang, Banyuraden, Nogotirto, dan Trihanggo," katanya.