Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Dinas Kapolsek Waingapu Tabrak Bengkel Tambal Ban di Sumba Timur, 6 Warga Terluka 
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Sita Mobdin Wakil Ketua DPRD Gunungkidul saat Sambut Prabowo

Jumat, 04 Januari 2019 - 18:36:00 WIB
Bawaslu Sita Mobdin Wakil Ketua DPRD Gunungkidul saat Sambut Prabowo
Bawaslu Sleman menyita mobil dinas Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono yang dipakai saat menghadiri kunjungan Capres Prabowo Subianto di Sleman akhir Novermber 2018. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Ibnu mengatakan, dalam aturan tersebut ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta. "Masih ada beberapa agenda sebelum menetapkan Ngadiyono sebagai tersangka. Saat ini status Ngadiyono masih sebagai saksi," katanya.

Ibnu mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019 sebelum seluruh berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. "Rangkaiannya, pertama penyitaan mobil dinas, gelar perkara untuk penetapan calon tersangka, kemudian penetapan tersangka," katanya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada pemeriksaan kembali, kemudian setelah itu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Sleman. "Kami masih memiliki waktu hingga 16 Januari 2019, ditambah tiga hari lagi jika berkas belum lengkap jadi maksimal 19 Januari 2019," katanya.

Selain terkena kasus tindak pidana pemilu, Ngadiyono juga telah diputuskan bersalah dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu. Ngadiyono juga masih menjalani pemeriksaan tindak pidana umum dalam kasus dugaan penghinaan terhadap badan publik, yakni penghinaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Sleman.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut