Bawaslu Kulonprogo Temukan Indikasi Money Politics Libatkan Caleg PKB
Dari laporan tersebut, Bawaslu langsung melakukan investigasi awal dan ditindaklanjuti dengan mendaftarkannya. Apalagi syarat-syarat formal juga dirasakan sudah terpenuhi.
Masalah ini kemudian dibawa dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. Hasil rapat menyepakati polisi akan melakukan penyelidikan. Polisi merekomendasikan untuk melakukan kajian dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pasal 251 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasilnya dari kepolisian ditemukan unsur kampanye terpenuhi. Namun, polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penyidikan sehingga polisi akhirnya merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan.
Sementara itu, Kejari Kulonprogo berpandangan Majelis Dhuha bukan bentuk kegiatan kampanye. Sebab, kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap bulan dan lokasinya juga berpindah-pindah. Karena itu, unsur kampanyenya juga tidak terpenuhi. Kejari merekomendasikan penanganan kasus itu dihentikan.
“Hasil dan rekomendasi ini nanti akan kami tempelkan dan umumkan,” ujar Panggih.
Editor: Maria Christina