Bawaslu DIY Ajak Warga Kulonprogo Cegah dan Berantas Politik Uang
“Ketika nanti masyarakat gerak bersama untuk tolak pemberian barang atau uang, ini akan efektif,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DIY ini.
Di Kulonprogo, desa yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa anti politik uang sebanyak lima desa, antara lain Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon; Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih; Desa Wahyuharjo Kecamatan Lendah; Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo dan Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan. Sebelumnya telah dilakukan deklarasi di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap.
Kepala Desa Temon Kulon, Arif Sasongko Putro memiliki harapan besar seiring pendeklarasian desanya sebagai desa antipolitik uang.
Menurut Arif, lewat deklarasi ini bisa memicu dan memacu desa lain untuk melakukan hal serupa. “Agar tercapai desa yang bersih sehingga, masyarakat bisa benar-benar memilih wakil rakyat yang berkualitas,” tutur Arif.
Sampai saat ini, kata dia, belum menemukan adanya praktik politik uang di Desa Temon Kulon. Meski begitu untuk mencegah timbulnya praktik tersebut, pemerintah desa bersama panitia pemilu tingkat desa mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami juga dibantu KKN khusus dari UMY, untuk sosialisasi tersebut,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki