Bawaslu DIY Ajak Warga Kulonprogo Cegah dan Berantas Politik Uang
KULONPROGO, iNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sri Rahayu Werdiningsih mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan money politics menjelang Pemilu dan Pilpres 2019. Ibarat kanker, praktik bagi-bagi uang akan merusak semua sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Money politics itu kanker demokrasi yang bisa merusak semuanya. Harus ada peran dari masyarakat mencekal untuk menolak politik uang,” kata Werdianingsih, dalam deklarasi lima desa di Kabupaten Kulonprogo di halaman Balai Desa Temon Kulon, Temon Kulonprogo, Minggu (24/3/2019).
Menurut Werdiningsih, Bawaslu akan menindak tegas pelanggaran politik uang ini. Tercatat sudah ada satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diproses hukum di Kabupaten Bantul dengan pidana percobaan penjara. Saat itu, ada tim kampanye calon DPD yang terbukti membagikan doorprize kepada peserta kampanye.
Untuk mencegah politik uang ini, kata dia, sudah ada 36 desa se-DIY yang mendeklarasikan sebagai desa antipolitik uang. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena targetnya setiap kecamatan ada satu desa antipolitik uang.
Dia mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah minimya saksi dan alat bukti. Masyarakat masih enggan melaporkan ketika ada praktik politik uang. Sementara keberadaan lembaga pengawasan sangat terbatas.