Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bantul Tertibkan 247 APK yang Melanggar Aturan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 23:45:00 WIB
Bawaslu Bantul Tertibkan 247 APK yang Melanggar Aturan
Ilustrasi penertiban APK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Agar penertiban efektif, tim di tingkat kabupaten dibagi menjadi dua. Tim A melakukan penertiban di kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul. Sedangkan Tim B di kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek. Nantinya penertiban juga akan dilakukan oleh Panwascam bersama muspika di masing-masing kecamatan.

Sebelum dilakukan penertiban, Panwaslu Kecamatan akan mendata dan memberikan surat rekomendasi ke Bawaslu. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan ke tim sukses agar melepas APK yang melanggar. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam tidak ditertibkan sendiri akan diambil tindakan oleh Bawaslu.

“Semoga dengan penertiban ini akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung, dan para simpatisannya agar dalam memasang APK sesuai ketentuan,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut