Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan Polres Jaksel

Sabtu, 25 September 2021 - 09:23:00 WIB
 Azis Syamsuddin Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan Polres Jaksel
Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jaksel setelah ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Politisi Partai Golkar ini akan menjalani isolasi mandiri (isoman) di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari mengatakan tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengah 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," ujar Firli.

Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut