Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:47:00 WIB
 Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000
Memodifikasi pelat nomor kendaraan bisa didenda hingga Rp500.000. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dilansir dari berbagai sumber terdapat tujuh aturan modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinilai melanggar peraturan: 

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut