Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:47:00 WIB
 Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000
Memodifikasi pelat nomor kendaraan bisa didenda hingga Rp500.000. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna kendaraan mengubah atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Namun tahukah Anda, jika hal itu tidak boleh dilakukan.Undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan. 

Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. 

Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi. 

Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi. 

Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut