Awas, Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Banyak pengguna kendaraan mengubah atau modifikasi pelat nomor kendaraan. Namun tahukah Anda, jika hal itu tidak boleh dilakukan.Undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan.
Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000.
Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi.
Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi.
Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas.