Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Buruh Demo di Mojokerto, Tuntut Pengaktifan BPJS Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Wajib Rekam Sidik Jari untuk Pasien BPJS Dinilai Memberatkan

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:53:00 WIB
Aturan Wajib Rekam Sidik Jari untuk Pasien BPJS Dinilai Memberatkan
Aturan yang mewajibkan rekam sidik jari bagi pasien BPJS tuai kritikan. Aturan itu dinilai memberatkan bagi pasien berat, lansia hingga pasien ODGJ. (Foto ilustrasi: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hamam menyebut, berdasarkan data Dinas Kesehatan per tahun 2020 tercatat ada 1.700 lebih ODGJ di Kulonprogo. JUmlah ini merupakan angka tertinggi nasional. "Kami mendesak Pemkab Kulonprogo proaktif memediasi persoalan finger print ini dengan BPJS," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Wates Eko Budiarto menyebut pemberlakuan finger print sudah sesuai ketentuan BPJS Kesehatan hanya kondisi khusus yang tak perlu perekaman sidik jari. 

"Sudah dilakukan pengecualian tidak finger print yakni untuk pasien dengan kondisi berat, memakai brangkar, pasien dengan kelainan sidik jari, kelainan di ekstremitas. Kemudian pasien dengan gangguan tremor atau gangguan syaraf dan pasien bayi," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut