Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Gratis Kapal Perang Diserbu Pemudik, KRI Banda Aceh Angkut Ribuan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Keluar Masuk Jakarta akan Diperketat Cegah Omicron Menyebar

Senin, 17 Januari 2022 - 09:19:00 WIB
 Aturan Keluar Masuk Jakarta akan Diperketat Cegah Omicron Menyebar
Omicron makin menyebar lewat tranmisi lokal, pemerintah akan memperketat aturan keluar masuk Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 varian Omicron makin menyebar melalui transmisi lokal.
Pemerintah memprediksi puncak penyebaran varian Omicron terjadi pada akhir Februari atau awal Maret 2022.

Hingga saat ini Jakarta menjadi daerah dengan kasus tertinggi Omicron di Indonesia saat ini.  Oleh sebab itu, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pemantauan masyarakat keluar dan masuk Jakarta untuk mencegah penyebaran ke luar ibu kota.

“Dari hasil rapat yang dipimpin Presiden dan juga Wakil Presiden memberi arahan bagaimana agar diperketat orang keluar Jakarta,” tutur Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi usai mendampingi Wapres dalam Rapat Terbatas tentang Evaluasi PPKM melalui konferensi video dikutip Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Masduki menyampaikan, selain memperketat mobilisasi, upaya lain dari sisi kesehatan pun juga akan lebih ditingkatkan.

“Memperketat itu dengan cara-cara vaksinasi dan harus memakai masker. Jadi pendisiplinan ulang terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pihak luar dan jangan keluar rumah kalau tidak penting,” ucap Masduki.

Secara garis besar, pemerintah menginginkan daerah aglomerasi harus diperketat. Dan itu akan diiringi dengan vaksinasi yang makin diperbanyak terutama di daerah-daerah Jabodetabek seperti Bogor, Bekasi, dan Banten.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut