Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi

Jumat, 17 Juli 2020 - 19:30:00 WIB
Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Kulonprogo memaparkan kasus penangkapan tiga pemuda yang ditemukan asyik pesta sabu. (Foto iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan aatau Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu HP mengaku menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan. Dirinya mengalami cacat pada kakinya sehingga sulit berjalan dengan normal. Kondisi ini membuatnya susah mendapatkan pekerjaan.

“Kaki saya susah buat jalan, akibatnya sulit dapat pekerjaan. Jadi pilih jualan sabu aja,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut