Asyik Pesta Sabu, Tiga Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi
Jumat, 17 Juli 2020 - 19:30:00 WIB
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan aatau Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu HP mengaku menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan. Dirinya mengalami cacat pada kakinya sehingga sulit berjalan dengan normal. Kondisi ini membuatnya susah mendapatkan pekerjaan.
“Kaki saya susah buat jalan, akibatnya sulit dapat pekerjaan. Jadi pilih jualan sabu aja,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi