AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Musnahkan 2.779 Barang Sitaan Penumpang
Senin, 20 Mei 2019 - 14:15:00 WIB
"Kegiatan pemusnahan barang dilarang ini dilakukan sesuai prosedur," katanya.
Diketahui, barang terlarang ini merupakan bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam larangan sesuai PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI. Benda itu harus ditahan atau disita personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan masuknya barang yang dilarang untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang berdasar pada 3S plus 1C (Security, Safety, Service dan Compliance)," tuturnya.
Editor: Donald Karouw