Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Zoo Ditutup Sebulan, Pegawai Menjerit dan Desak Pemerintah Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Aksi Gejayan Memanggil, 7 Tuntutan Massa dari RKUHP hingga Penangkapan Aktivis

Senin, 23 September 2019 - 12:09:00 WIB
Aksi Gejayan Memanggil, 7 Tuntutan Massa dari RKUHP hingga Penangkapan Aktivis
Mahasiswa UMY berkumpul di depan kampus dan segera bergabung dengan massa mahasiswa dan warga untuk menggelar aksi damai Gejayan Memanggil, Senin (23/9/2019). (Foto: iNews/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

2.Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3.Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4.Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5.Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

6.Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7.Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Syahdan mengatakan, massa yang turun ke jalan diperkirakan mencapai ribuan orang. Mereka terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, masyarakat, dan para pelajar SMA. Dalam aksi itu, massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI.

“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR dan elite politik karena mereka lah yang bertanggung jawab atas segala permasalahan yang ada di negara ini. Melalui aksi ini, kami ingin memberikan peringatan kepada pemerintah, dan elite politik,” kata Syahdan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut