9 Napi Ditahan di Rutan Kelas IIB Wates setelah Hasil Rapid Test Nonreaktif
KULONPROGO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Kulonprogo memindah sembilan orang narapidana yang telah divonis bersalah, ke Rutan Kelas IIB Wates. Sebelumnya para narapidana ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani masa penahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 tahanan dan narapidana ditahan di ruang tahanan Polres Kulonprogo, setelah ada surat dari dirjen pemasyarakatan mengenai pembatasan tahanan masuk ke rutan.
Kondisi tersebut membuat jumlah tahanan di polres dan polsek overkapasitas. Dirjend pemasyarakatan kemudian mengeluarkan surat dan membuka peluang untuk penambahan narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu napi yang dipindah juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test.
“Hari ini ada sembilan narapidana yang kita pindah dari Rutan Polres Kulonprogo ke Rutan Wates,” kata Yogi, di Rutan Wates, Kamis (11/6/2020).
Sembilan narapidana ini, berasal dari beberapa kasus kriminal, dan waktu penahanan yang berbeda. Sebelum dipindah, mereka telah dirapid test oleh Dinas Kesehatan Kulonprogo dan hasilnya nonreaktif.