Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

9 Napi Ditahan di Rutan Kelas IIB Wates setelah Hasil Rapid Test Nonreaktif

Kamis, 11 Juni 2020 - 14:44:00 WIB
9 Napi Ditahan di Rutan Kelas IIB Wates setelah Hasil Rapid Test Nonreaktif
Dua narapidana masuk boks sterilisasi sebelum ditahan di Rutan Kelas IIB Wates. Foto Kuntadi/iNews.id
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.idKejaksaan Negeri Kulonprogo memindah sembilan orang narapidana yang telah divonis bersalah, ke Rutan Kelas IIB Wates. Sebelumnya para narapidana ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani masa penahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 tahanan dan narapidana ditahan di ruang tahanan Polres Kulonprogo, setelah ada surat dari dirjen pemasyarakatan mengenai pembatasan tahanan masuk ke rutan.

Kondisi tersebut membuat jumlah tahanan di polres dan polsek overkapasitas. Dirjend pemasyarakatan kemudian mengeluarkan surat dan membuka peluang untuk penambahan narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu napi yang dipindah juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test.

“Hari ini ada sembilan narapidana yang kita pindah dari Rutan Polres Kulonprogo ke Rutan Wates,” kata Yogi, di Rutan Wates, Kamis (11/6/2020).

Sembilan narapidana ini, berasal dari beberapa kasus kriminal, dan waktu penahanan yang berbeda. Sebelum dipindah, mereka telah dirapid test oleh Dinas Kesehatan Kulonprogo dan hasilnya nonreaktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut