7 Pengedar Narkoba Ditangkap, Pelaku Sasar Remaja hingga Pinggiran Kulonprogo
KULONPROGO, iNews.id – Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juli. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ratusan butir pil psikotropika.
“Ini adalah keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran narkoba di Kulonprogo,” kata Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Irwan di Mapolres Kulonprogo, Selasa (25/8/2020).
Dari beberapa kasus yang terungkap, semuanya tidak saling berkaitan. Setiap kasus dengan tersangka yang diamankan tidak saling mengenal. Ini berarti peredaran narkoba di Kulonprogo cukup banyak dan hanya sebagian kecil yang terungkap.
Beberapa kasus yang diungkap, salah satunya melibatkan jaringan. Polisi mengamankan HY (20), YS (22) warga Wates Kulonprogo dan AA (22) warga Margangsan, Yogyakarta di salah satu barbershop di Jalan Tenatara Pelajar, Wates. Dari para tersangka, pelaku menyita puluhan pil Riklona Clonazelam.
Sementara di Kecamatan Nanggulan, polisi mengamankan AY dan YF (21) warga Jatisarono dengan barang bukti 50 butir pil Yarindo. AY tidak diproses dan hanya sebagai saksi, sedangka YF diproses karena mengedarkan pil tanpa izin edar.