5 Napi Kabur dari Rutan Wates Kulonprogo Terancam Tak Dapat Remisi
KULONPROGO, iNews.id - Lima narapidana (napi) yang kabur dari Rutan Kelas IIB Wates Kulonprogo sudah kembali ditangkap. Akibat aksinya itu, mereka terancam tidak akan mendapatkan hak-hak remisi, pembebasan bersyarat ataupun cuti menjelang bebas.
Pelarian para narapidana ini diketahui diotaki Sutristiyanto yang terakhir kali tertagkap petugas.
“Karena perbutannya mereka tidak akan mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat ataupun cuti menjelang bebas,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deby Fajaryanto, Selasa (29/10/2019).
Kelima narapidana ini diketahui kabur, Minggu (26/10/2019) sore. Mereka antara lain Dani Saiful Arifin, warga Tangerang, Banten terpidana kasus penggelapan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dani akan bebas pada 14 Juni 2020 nanti.
Sedangkan Abdul Aziz dan Taufikurahman, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah merupakan terpidana kasus pencurian (363 KUHP) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan akan bebas pada 29 Maret 2021.