5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Jumat, 12 Juni 2026 - 08:34:00 WIB
Dia mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kepemilikan senjata tajam tersebut berada pada dua orang yang turut berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Gunungkidul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
Editor: Kurnia Illahi