2 Kecamatan di Kabupaten Bantul Zona Merah Covid-19
“Pastilah protokol kesehatan akan kita perketat pelaksanaan Covid-19,” katanya.
Agus mengatakan Kabupaten Bantul juga menjadi zona merah Covid-19. Untuk itulah masyarakat harus lebih ketat untuk menjaga jarak, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun, menggunakan masker dan menghindari kerumunan.
Sementara Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemkab Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, akan memberlakukan pembatasan mobilitas warga termasuk tempat perbelanjaan atau toko maksimal buka sampai jam 21.30 WIB. Begitu juga pasar tardisional hanya sampai pukul 11.00 WIB.
“Pemkab Bantul tidak mengizinkan adanya kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak. Maksimal di dalam ruangan hanya 50 orang dan luar ruangan 100 orang,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi