Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin biaya pengobatan korban Sigit hingga pasien sehat dan beraktivitas normal.
"Ini tugas negara melindungi warganya. Kami akan tanggung semua biaya perawatan sampai sembuh dan bekerja lagi," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif usai membesuk korban.
BPJS tidak hanya menanggung korban kecelakaan kerja seperti Sigit. Namun juga memberi santunan kepada Ardi Suryo Nugroho (30) yang meninggal saat kejadian tersebut.
"Santunan akan diberikan sebesar 48 kali upah bulanan yang dia terima," ujar dia.
Sebelumnya, dua anggota Satpol PP Bantul, Ardi dan Sigit, tersengat listrik saat menertibkan baliho ilegal di kawasan Banguntapan. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Ardi tak tertolong.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal