Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

17 Napi di Kulonprogo Bebas Sebelum Ditahan di Rutan

Selasa, 30 Juni 2020 - 12:41:00 WIB
17 Napi di Kulonprogo Bebas Sebelum Ditahan di Rutan
Sejumlah napi di Kulonprogo bebas meski belum sempat di tahan di dalam Rutan. Foto : Kuntadi/iNews.
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id – Belasan narapidana di Kabupaten Kulonprogo bebas meski belum menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Wates. Selama ini mereka ditahan di Polres Kulonprogo, karena adanya pengetatan tahanan atau narapidana yang masuk ke dalam rutan.

“Ada sekitar 17 yang bebas di sini sebelum dilimpahkan ke rutan,” kata Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman didampingi Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Selasa (30/6/2020).

Beberapa narapidana yang bebas ini, terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Mereka telah menjalani masa penahanan di Polres selama kurang lebih tiga bulan. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana dari percobaan, 3 bulan hingga enam bulan.

“Ada yang bebas langsung ada yang menjalani masa asimilasi setelah divonis hakim,” katanya.

Terkait pembebasan ini, menjadi kewenangan Rutan kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Polisi hanya dititipi tahanan karena setiap tahanan atau narapidana yang akan dipindah ke rutan harus menjalani rapid test.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut