Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Sumut Musa Rajekshah Usul Izin Usaha Pengelola Limbah Medis Dimudahkan

Jumat, 30 Juli 2021 - 12:01:00 WIB
Wagub Sumut Musa Rajekshah Usul Izin Usaha Pengelola Limbah Medis Dimudahkan
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengusulkan pemerintah memberikan kemudahan pengurusan izin bagi perusahaan mengelola limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, secara virtual. 

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck mengatakan pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 membuat lonjakan signifikan limbah medis dan nonmedis di Sumut. Untuk itu, Ijeck mengusulak agar diberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mengelola limbah B3

Kendati dipermudah, Ijeck menegaskan bukan berarti hal itu akan melanggar ketentuan yang berlaku. Karena, secara prinsip, perusahaan yang mengajukan harus memenuhi ketentuan mendasar yang ditetapkan.

“Agar pengangkutan dapat lebih murah, dan rumah sakit akan semakin mematuhi aturan terkait limbah B3 ini. Sebab, faktanya masih ada yang nakal, hal ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak bagi kesehatan, mengingat banyak masyarakat kita yang masih menggunakan air tanah,” kata Ijeck, Kamis (29/7/2021).

Ijeck menyebutkan Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik pemkab/pemko, pemprov dan pemerintah pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit puskesmas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut