Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas usai Ayahnya Bongkar Dugaan Pungli, Ini Kata Kepsek
“Siswi tersebut tidak naik kelas karena sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” kata Rosmaida.
Rosmaida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10, disebutkan kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024 pada Kamis 20 Juni 2024, kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik.
“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya.
Dari kriteria tersebut, tiga anak didik dinyatakan tidak naik kelas karena memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3. Jumlah absens atau tanpa kehadiran sebanyak 34 hari.