Viral, Jukir Tendang Sepeda Motor dan Peras Pengendara di Medan
"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki perempuan sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan perempuan tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," ujarnya.
Video itu kemudian viral di media sosial, sambung Taryono, sehingga polisi melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari korban pelaku kemudian ditangkap petugas di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp4.000. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," ucapnya.
Dari penangkapan dan hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
"Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat," ucapnya.
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, satu baju putih, rekaman video, satu lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
Editor: Stepanus Purba_block