Viral Bocah Dianiaya di Nias Selatan, Kapolres: Tidak Ditemukan Patah Tulang akibat Kekerasan
Senin, 03 Februari 2025 - 11:56:00 WIB
Menurutnya, tersangka menganiaya korban karena kesal dengan keponakannya tersebut. Sebab korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.
"Itu terjadi (penganiayaan) karena kekesalan pelaku terhadap korban. Sebelumnya korban meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw