Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bocah Dianiaya di Nias Selatan, Kapolres: Tidak Ditemukan Patah Tulang akibat Kekerasan

Senin, 03 Februari 2025 - 11:56:00 WIB
Viral Bocah Dianiaya di Nias Selatan, Kapolres: Tidak Ditemukan Patah Tulang akibat Kekerasan
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya memperlihatkan hasil pemeriksaan medis kaki bocah NN yang merupakan kelainan sejak lahir bukan karena kekerasan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, tersangka menganiaya korban karena kesal dengan keponakannya tersebut. Sebab korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena kekesalan pelaku terhadap korban. Sebelumnya korban meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut