Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Standar UMP Sumut

Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:02:00 WIB
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Ini Standar UMP Sumut
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini. Sejauh ini, sudah 18 provinsi yang sepakat dengan nilai penetapan UMP tersebut.

Sementara 16 provinsi lainnya belum menentukan untuk sepakat dengan menerapkan UMP 2020 di tahun mendatang. Salah satunya yakni Sumatera Utara. UMP Sumut 2020 diketahui sejumlah Rp2.499.422.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi covid. Sejauh ini, ada 18 provinsi yang sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker.

Ke-18 provinsi yang dimaksud yaitu Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut