UMP Sumut 2020 Ditetapkan Rp2,49 Juta, Buruh Desak Gubernur Revisi Jadi Rp3 Juta
Willy juga menilai Gubernur Sumut terkesan terburu-buru menetapkan kenaikan upah buruh. Diketahui, penetapan UMP tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan UMP Sumut tertanggal 1 November 2019.
“Sebenarnya pemerintah pusat masih memberikan waktu yang cukup panjang kepada pemerintah daerah untuk menaikan UMP sembari melihat kondisi kehidupan buruh,” kata Willy.
Selain itu, Willy mengaku kecewa karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penetapan UMP Sumut. Willy menyebut Dewan Pengupahan yang bertugas menghitung besaran upah diisi oleh mafia upah murah.
“Upah langsung ditetapkan oleh Gubernur Sumut atas kesepakatan Dewan Pengupahan tanpa melibatkan kaum buruh. Jadi ini (penetapan UMP) sarat permainan,” katanya.
Dalam demonstrasi tersebut, Willy juga menegaskan kaum buruh menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk semua kelas. “Rakyat saat ini belum mampu membayar iuran yang begitu besar karena harga kebutuhan ekonomi saat juga naik,” ujarnya.
Editor: Maria Christina