UMP Sumut 2020 Ditetapkan Rp2,49 Juta, Buruh Desak Gubernur Revisi Jadi Rp3 Juta
MEDAN, iNews.id – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) berdemonstrasi menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen untuk tahun 2020 di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/11/2019). Buruh menilai kenaikan itu terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Ketua FSPMI Willy Utomo mengungkapkan, Gubernur SumutEdy Rahmayadi telah menetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp2,499 juta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Jumlah ini naik Rp196.019 dari UMP 2019 sebesar Rp2,303 juta. Mereka mendesak pemerintah provinsi merevisi kenaikan itu menjadi 15 persen.
“Kami menuntut agar Gubernur Sumatera Utara merevisi kenaikan upah buruh menjadi 15 hingga 20 persen atau menjadi sekitar Rp2.700.000 sampai Rp3.000.000,” kata Willy di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Tak hanya itu, Willy juga meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) yang layak di kota-kota berbasis industri di Sumut, seperti Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, dan sejumlah kota lain. Besaran yang dinilai layak Rp3,5 juta hingga 4 juta.
“Ini sangat mendasar karena seharusnya penetapan upah tidak berdasarkan PP Nomor 78 yang hanya menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, berdasarkan kualitas hidup layak (KHL) yang terdapat 84 item di dalamnya. Itu diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,” ujar Willy.