Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Tunggak Pajak hingga Rp56 Miliar, Bobby Nasution Segel Mal Center Point

Jumat, 09 Juli 2021 - 17:47:00 WIB
Tunggak Pajak hingga Rp56 Miliar, Bobby Nasution Segel Mal Center Point
Bobby Nasution usai menyegel Mal Center Point di Medan karena menunggak pajak sebesar Rp56 miliar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Wali Kota MedanBobby Nasution menyegel Mal Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan tersebut disegel karena menunggak pajak hingga Rp56 miliar ke Peko Medan. 

Bobby mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya menagih beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada PT ACK sebagai pengelola Mall Center Point. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima tagihan pajak tersebut. 

"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp56 miliar," kata Bobby usai menyegel pusat perbelanjaan tersebut. 

Bobby mengatakan proses penyegelan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemko Medan sudah berulang kali berupaya meminta pengelola untuk membayarkan tagihan pajak tersebut. 

"Ini bukan tiba-tiba. Sudah berulang kali kami sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara Pemko Medan dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Bobby. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut