MEDAN, iNews.id – Tiga pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara KualanamuDeliserdang menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut). Mereka diberi apresiasi atas integritasnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Informasi yang dirangkum iNews, identitas ketiga pegawai Imigrasi tersebut yakni Indra Bangsawan, Suswan Edy dan Desyara Firanda. Mereka mengamankan Ardiansyah, seorang bandar narkoba yang menjadi buronan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat turun dari penerbangan Kualalumpur, Malaysia.
6,3 Kilogram Sabu Senilai Rp6 Miliar Dimusnahkan di Makassar
Tak hanya itu, ketiganya juga menolak sogokan senilai Rp3 miliar dari DPO tersebut. Mereka menghubungi polisi yang langsung mengamankan pria asal Kta Palu tersebut atas kasus narkoba.
Indra Bangsawan, salah satu pegawai penerima penghargaan mengatakan, kronologi kejadian bermula saat Ardiansyah tiba di Bandara Kualanamu dari Malaysia pada Kamis (12/12/2019). Saat petugas melakukan scan terhadap dokumen perjalanannya, muncul peringatan alert merah di sistem tanda cekal sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Ketika itulah, Ardiansyah coba menyogok petugas. Awalnya dia menawarkan uang Rp2 miliar kepada ketiga pegawai tersebut agar dapat dibebaskan. Namun petugas tetap membawanya ke ruangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dia menaikkan tawaran menjadi Rp3 miliar untuk pembebasannya.