MEDAN, iNews.id – Massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Kamis (23/1/2020). Aksi turun ke jalan ini sebagai respons menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Massa buruh Sumut berorasi, keberadaan RUU ini bertolak belakang dengan tujuan hukum Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Tak hanya itu, keberadaan aturan ini dinilai akan mereduksi (mengurangi/memotong) hak-hak pekerja.
"Keberadaan Omnibus Law malah akan membuat tenaga kerja asing semakin bebas bekerja di Indonesia," ujar Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut Tonny Erikson Silalahi, Kamis (23/1/2020).
BACA JUGA: Buruh Sumut Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Detail Penolakan
Dia mengungkapkan, Omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini dimaksudkan pemerintah untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia. Namun dalam RUU ini, ada sejumlah aturan yang dihapus dalam UU Ketenagakerjaan.