Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:48:00 WIB
Tok, Pembunuh Ketua MUI Labura Divonis Penjara Seumur Hidup
Suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis perkara pembunuhan Ketua MUI Laburan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (Foto: iNews/Ikang Amanda)
Advertisement . Scroll to see content

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara almarhum Aminurasyid Aruan. Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol dihukum Hakim dengan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto saat membacakan vonis sambil mengetuk palu tiga kali di PN Rantauprapat, Rabu (9/2/2022).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta terdakwa agar dihukum seumur hidup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 340 KUHP.

Usai persidangan, istri almarhum Hayani mengaku menerima dengan putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut