Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Berhasil Amankan 44 TKI Ilegal asal Malaysia di Pantai Bersaudara

Senin, 27 April 2020 - 17:26:00 WIB
TNI AL Berhasil Amankan 44 TKI Ilegal asal Malaysia di Pantai Bersaudara
Personel TNI Angkatan Laut (AL) yang tergabung dalam Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Asahan, Lantamal I, Koarmada I berhasil menangkap 44 TKI dari Malaysia di Pantai Bersaudara. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh petugas, seluruh TKI ilegal kemudian diamankan menuju Posmat Bagan, Kabupaten Asahan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan sesuai standar penanganan Covid-19.

"Tak hanya itu, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan termasuk barang bawaan mereka," ucapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Laksma TNI Abdul Rasyid mengatakan, akan terus berpatroli rutin untuk mengantisipasi upaya penyelundupan TKI dari pelabuhan-pelabuhan tikus. Untuk mengelabui petugas, para TKI Ilegal ini kerap memanfaatkan pelabuhan kecil yang sulit dijangkau.

Abdul mengatakan, ke depan Lantamal I melalui Lanal-Lanal jajarannya akan terus berpatroli dengan intensitas yang tinggi. Di mana dalam sepekan terakhir, sudah berhasil mengamankan ratusan TKI Illegal yang berusaha masuk ke Indonesia.

"Saat ini kami telah mengamankan 350 Orang TKI ilegal yang terdiri atas 286 laki-laki, 59 perempuan dan lima anak-anak," katanya.

Seluruh TKI ilegal yang diamankan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungbalai ataupun Kabupaten Asahan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut