“Semua mereka ini dibuang, itu tidak bisa. Dari dulu kita katakan bersihkan-bersihkan, tetapi kalau mental pegawainya udah begitu, udah rusak. Dari dulu sudah keras, tetapi masih terjadi persoalan yang berulang. Makanya ini dibuat buat surat edaran, penguatan-penguatan dari Dirjen PAS,“ katanya.
Menkumham juga mengatakan, pihaknya akan secara bertahap memenuhi tuntutan para warga binaan di Lapas Narkoba tersebut. Diketahui, setelah kerusuhan tersebut, warga binaan menyampaikan 20 tuntutan kepada Kemenkumham.
“Tuntutan warga binaan, secara bertahap, koperasi, harga koperasi, air sudah, baru dua sumur bor, self service sudah, untuk mengetahui kapan dia bebas, dapat remisi. Kita sudah punya sistem remisi online, proses pengiriman elektronik dari UPT ke Jakarta harus betul-betul online, jangan lagi main antar-antar,” katanya.
Tak hanya itu, kasus pembakaran di Lapas Narkoba itu juga tetap akan diselidiki. Diketahui, ada sejumlah kendaraan yang dibakar dalam kerusuhan Kamis lalu, yakni 3 mobil dan 16 sepeda motor. Pelaku akan mendapatkan sanksi tegas.
“Nanti kita lihat siapa yang bakar, kita tenangkan dulu, penyelidikan. Pelaku tidak akan dikasih remisi. Kalau perbuatannya kriminal ke polisi urusannya,” kata Yasonna Laoly.
Editor: Maria Christina