Tiba di Jakarta, Adelin Lis Langsung Dieksekusi ke Rutan Salemba
JAKARTA, iNews.id - Buron Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setibanya di Jakarta dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).
Sebelum dieksekusi, Adenli Lis telah menjalani tes swab antigen. Hasil tes tersebut menyatakan Adelin Lis negatif Covid-19.
"Eksekusi (badan) per hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, kata dia tidak dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucapnya.
Eksekusi Adelin Lis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim MA memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.