Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Tak Didampingi Pengacara, Hakim Tunda Sidang Korupsi DAK Labura 2018 

Jumat, 12 Februari 2021 - 11:55:00 WIB
Terdakwa Tak Didampingi Pengacara, Hakim Tunda Sidang Korupsi DAK Labura 2018 
Ilustrasi persidangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menunda sidang dengan terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) atas perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018. Penundaan sidang lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Senin depan (15/2) untuk menunggu kehadiran pengacara," ujar Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/2/2021). 

Dia menyebutkan, majelis hakim tidak dapat melanjutkan sidang kasus korupsi ini karena terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Terdakwa harus didampingi pengacara karena hal itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi," katanya.

Diketahui, AS diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut