Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:38:00 WIB
Terdakwa Narkoba Vonis Mati Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial (tiga kiri) menunjukkan barang bukti 8 kg sabu dari Malaysia yang hendak diedarkan tujuh kurir narkoba jaringan internasional ke Kabupaten Karo. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara tersangka ESG, warga Jalan Nusa Indah Batu, Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara, mengaku tak menyesali perbuatannya. Dia berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015," ujar tersangka ESG.

Menurutnya, mengedarkan narkoba merupakan cara yang paling cepat untuk mendapat uang. Dan dirinya tak menyesal atas perbuatannya.

"Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut